ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Agisna
Nailinnikmah
10316302
4TA06
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KLAIM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Klaim
kontrak konstruksi adalah permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau
sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna
jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia
jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa/ penyedia
jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi
lain. Sebagian besar klaim yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan
penyelesaian suatu proyek. Faktor keterlambatan dapat berasal dari
keterlambatan suatu proyek konstruksi dapat disebabkan kurangnya pengalaman
pemberi order pekerjaan.
Pengaturan
hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi
dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.
Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
2.
Perlindungan aspek lingkungan
3.
Tata cara pembayaran
4.
Keadaan memaksa (force
majeure)
5.
Para pihak
6.
Cidera janji
7.
Pemutusan kontrak kerja konstruksi
8.
Isi atau rumusan pekerjaan
9.
Tenaga ahli
10.
Jangka pertanggungan dan atau pemeliharaan
11.
Hak dan kewajiban para pihak
12.
Penyelesaian tentang perselisihan
13.
Perlindungan
tenaga kerja
Khusus menyangkut dengan
kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan intelektual. Formulasi rumusan pekerjaan meliputi
lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup
kerja ini meliputi:
1. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk
perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka,
kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
2. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus
dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi.
3. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus
dilaksanakan.
4. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib
dipenuhi oleh penyedia jasa.
5. Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil
kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan,
nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh
penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu
pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup
pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
ASPEK HUKUM
DALAM PEMBANGUNAN
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek
hukum:
1. Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan
dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
2. Ketenagakerjaan
Menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap
para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
3. Keperdataan
Menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang
berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas
perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para
pihak dalam perjanjian.
4. Pidana
Menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan
yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak
konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata
mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH
Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian
persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas
kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH
Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian
adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang
empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.
Suatu hal tertentu.
4.
Suatu sebab yang diperkenankan.
Kontrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat
objektif tersebut.
KONTRAK FIDIC
Kontrak FIDIC adalah bentuk
standar yang paling umum digunakan sebagai
kontrak
konstruksi internasional di dunia saat ini. Kontrak FIDIC standar yang sering
digunakan dalam kedua proyek konstruksi besar dan kecil, dan mereka cocok untuk
pihak dari kebangsaan yang berbeda, berbicara bahasa yang berbeda dan berasal
dari yurisdiksi yang berbeda.
The International Federation of Consulting Engineers, lebih dikenal sebagai FIDIC, dibentuk pada 1913, di Belgia. Hari ini, FIDIC adalah badan perwakilan internasional terbesar global yang terbentuk dari asosiasi nasional insinyur konsultasi, yang berasal lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Bentuk standar pertama kontrak konstruksi FIDIC, dikenal sebagai Red Book, edisi pertama, diterbitkan di 1957. Versi pertama dari FIDIC Buku Merah Kontrak didasarkan pada kontrak domestik yang dikembangkan berdasarkan kondisi ICE Kontrak diterbitkan oleh Institution of Civil Engineers. Hal ini menjelaskan banyak fitur hukum umum dari Suite FIDIC Kontrak, di kali disambut dengan skeptis oleh pengacara sipil.
The International Federation of Consulting Engineers, lebih dikenal sebagai FIDIC, dibentuk pada 1913, di Belgia. Hari ini, FIDIC adalah badan perwakilan internasional terbesar global yang terbentuk dari asosiasi nasional insinyur konsultasi, yang berasal lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Bentuk standar pertama kontrak konstruksi FIDIC, dikenal sebagai Red Book, edisi pertama, diterbitkan di 1957. Versi pertama dari FIDIC Buku Merah Kontrak didasarkan pada kontrak domestik yang dikembangkan berdasarkan kondisi ICE Kontrak diterbitkan oleh Institution of Civil Engineers. Hal ini menjelaskan banyak fitur hukum umum dari Suite FIDIC Kontrak, di kali disambut dengan skeptis oleh pengacara sipil.
FIDIC Buku Merah adalah
standar, dan yang paling umum digunakan, bentuk kontrak konstruksi di semua
proyek di mana desain yang disediakan oleh Pemberi Kerja, mengikuti rute
pengadaan tradisional Desain, Bid dan Build. Kontraktor dibayar secara
pengukuran untuk jumlah sebenarnya pekerjaan yang dilakukan. Jumlah Kontrak
yang diterima didasarkan pada jumlah diperkirakan. Buku Merah telah secara
signifikan berkembang sejak edisi pertama diterbitkan di 1957.
Disebut Bank Pembangunan Multilateral (“MDB”) merah muda Book, pada
dasarnya adalah sebuah amandemen terhadap Buku Merah diterbitkan di 2005,
dikembangkan untuk digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh
Bank. Itu 2010 Merah muda Book diganti edisi sebelumnya dari 2005 dan 2007.
Tipe kedua Kontrak FIDIC,
disebut FIDIC Buku Kuning, adalah kontrak standar di mana desain
dilakukan oleh Kontraktor. Buku Kuning juga dikenal sebagai kontrak Tanaman dan
Design-Build. Kontraktor biasanya dibayar secara lump sum. The Yellow Book
diterbitkan untuk pertama kalinya di 1963, dengan revisi berikutnya. Pada tahun 1990, mengikuti
tren di industri konstruksi, perubahan yang signifikan terhadap kontrak FIDIC
asli diperkenalkan dan FIDIC Perak Buku diterbitkan. Buku Perak
digunakan untuk proyek-proyek EPC / Turnkey mana mayoritas risiko dialokasikan
kepada Kontraktor. Desain dilakukan oleh Kontraktor dan pembayaran biasanya secara
lump sum.
The FIDIC Red, Buku Kuning
dan Silver diterbitkan bersama-sama pada bulan September 1999, dalam apa yang
dikenal sebagai FIDIC Rainbow Suite. The FIDIC Rainbow Suite telah
diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa yang berbeda dalam upaya untuk
menghindari masalah dengan terjemahan tidak resmi dan tidak akurat. Bahasa mana
FIDIC Rainbow Suite telah diterjemahkan termasuk Perancis, Cina, Arab,
Polandia, Portugis, Rumania, Rusia, Spanyol, Turki dan Vietnam.
FIDIC Buku Putih, atau
Konsultan Perjanjian Klien / Model Layanan, lain adalah bagian penting dan
terkenal dari Suite FIDIC. Versi terbaru diterbitkan di 2017 dan saat ini salah
satu bentuk yang paling banyak digunakan kontrak jasa profesional internasional.
Edisi kedua dari Perjanjian-Konsultasi Sub menyertai Buku Putih juga telah
diterbitkan.
Lain, kurang terkenal kontrak FIDIC termasuk yang disebut Buku
hijau, yang merupakan kontrak bentuk pendek ditujukan untuk proyek-proyek
yang relatif kecil yang bersifat berulang atau durasi pendek di mana Majikan
menyediakan desain. Berdasarkan pedoman FIDIC, USD 500,000 dan 6 bulan dianggap
sebagai batas yang wajar pada modal dan durasi untuk proyek-proyek di mana
bentuk Buku Hijau digunakan.
Bentuk lain dari FIDIC
kontrak adalah apa yang disebut Buku emas. Edisi pertama Kitab Emas
diterbitkan di 2008 dan didasarkan pada desain khas dan membangun bentuk
kontrak di mana masa operasi dan pemeliharaan telah ditambahkan. Buku Emas
mencakup berbagai kompleks layanan yang berbeda dan dimaksudkan untuk berlanjut
setelah masa 20 tahun di mana pihak-pihak yang berniat untuk memperpanjang
kerjasama mereka sepanjang durasi proyek. Akhirnya, yang kurang dikenal apa yang
disebut FIDIC Blue Book Kontrak diterbitkan di 2006 dan merupakan
bentuk kontrak untuk pengerukan, reklamasi dan pekerjaan konstruksi tambahan
dengan berbagai macam pengaturan administrasi. Biasanya, itu adalah Majikan
yang bertanggung jawab dari desain dan bagian yang paling penting dari kontrak
Blue Book adalah deskripsi dari kegiatan itu sendiri, didefinisikan secara
rinci dalam spesifikasi, gambar dan desain pekerjaan. Jenis Kontrak yang akan dipilih oleh Pemberi Kerja
atau pihak tergantung pada kebutuhan masing-masing proyek dan kepentingan
Majikan dan preferensi siapa yang harus bertanggung jawab atas desain. Buku
Merah secara alami akan lebih baik jika Majikan memiliki lebih banyak
pengalaman dalam desain dan ingin memiliki peran penting dalam proses desain.
Jika tidak, Majikan dapat memilih untuk Buku Kuning atau bentuk lain dari Suite
FIDIC. Silver Book biasanya lebih disukai jika tidak ada risiko besar yang
tidak diketahui ada dan Majikan lebih memilih untuk memiliki keamanan yang
lebih dari segi harga dan waktu.
DISPUTE atau SENGKETA
Sengketa atau dalam bahasa
inggris disebut dispute adalah
pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sengketa
dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik
maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal,
nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan
individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok,
antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara
negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa pengertian sengketa dari beberapa sumber buku:
a. Menurut Chomzah (2003:14), sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
b. Menurut Amriani (2012:12), sengketa adalah suatu
situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian
pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi
menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan
sengketa.
c. Menurut Rahmadi (2011:1), konflik atau sengketa
merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan
yang bersifat faktual maupun perselisihan-perselisihan yang ada pada persepsi
mereka saja.
Terdapat dua jenis sengketa, yaitu sebagai berikut:
a. Konflik Interest
Konflik interest
terjadi manakala dua orang yang memiliki keinginan yang sama terhadap satu
obyek yang dianggap bernilai. Konflik kepentingan timbul jika dua pihak
merebutkan satu objek.
b. Klaim Kebenaran
Klaim kebenaran
di satu pihak dan menganggap pihak lain bersalah. Konflik karena klaim
kebenaran diletakkan dalam terminologi benar atau salah. Argumen klaim ini akan
didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma-norma dan
hukum. Konflik kepentingan lebih kompromis penyelesaiannya dibanding konflik
karena klaim kebenaran.
Tahap-tahap terjadinya
sengketa.
Terjadinya
sengketa biasanya ditandai dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap pra-konflik atau tahap keluhan, yang mengacu
kepada keadaan atau kondisi yang oleh seseorang atau suatu kelompok
dipersepsikan sebagai hal yang tidak adil dan alasan-alasan atau dasar-dasar
dari adanya perasaan itu. Pelanggaran terhadap rasa keadilan itu dapat bersifat
nyata atau imajinasi saja. Yang terpenting pihak itu merasakan haknya dilanggar
atau diperlakukan dengan salah.
2. Tahap Konflik (conflict), ditandai dengan keadaan
dimana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi,
melemparkan tuduhan kepada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan kepada
pihak lawannya tentang keluhan itu. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar
mengenai adanya perselisihan pandangan antar mereka.
3. Tahap Sengketa (dispute), dapat terjadi karena
konflik mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan
secara umum. Suatu sengketa hanya terjadi bila pihak yang mempunyai keluhan
telah meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki
bidang publik. Hal ini dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud supaya
ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.
Penyebab Terjadinya Sengketa
Menurut Rahmadi (2011:8), terdapat enam teori penyebab terjadinya
sengketa di masyarakat, yaitu:
a. Teori Hubungan
masyarakat
Teori hubungan
masyarakat, menitikberatkan adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok
dalam masyarakat. Para penganut teori ini memberikan solusi-solusi terhadap
konflik-konflik yang timbul dengan cara peningkatan komunikasi dan saling
pengertian antara kelompok-kelompok yang mengalami konflik, serta pengembangan
toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagaman dalam
masyarakat.
b. Teori Negosiasi
prinsip
Teori negosiasi
prinsip menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan
diantara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat bahwa agar sebuah
konflik dapat diselesaikan, maka pelaku harus mampu memisahkan perasaan
pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan
kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.
c. Teori identitas
Teori ini
menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya
terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian
konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakarya
dan dialog antara wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan
mengidentifikasikan ancaman-ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta
membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah pencapaian
kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.
d. Teori kesalahpahaman
antar budaya
Teori
kesalahpahaman antar budaya menjelaskan bahwa konflik terjadi karena
ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang-orang dari latar belakang
budaya yang berbeda. Untuk itu, diperlukan dialog antara orang-orang yang
mengalami konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya,
mengurangi stereotip yang mereka miliki terhadap pihak lain.
e. Teori transformasi
Teori ini
menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah-masalah
ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi maupun politik. Penganut
teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui
beberapa upaya seperti perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan
ketidaksetaraan, peningkatan hubungan, dan sikap jangka panjang para pihak yang
mengalami konflik, serta pengembangan proses-proses dan sistem untuk mewujudkan
pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi dan pengakuan keberadaan masing-masing.
f. Teori kebutuhan atau
kepentingan manusia
Pada intinya,
teori ini mengungkapkan bahwa konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau
kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh
orang/ pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia dapat dibedakan menjadi
tiga jenis yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif
(substantive) berkaitan dengan kebutuhan manusia yang yang berhubungan dengan
kebendaan seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan
prosedural (procedural) berkaitan dengan tata dalam pergaulan masyarakat,
sedangkan kepentingan psikologis (psychological) berhubungan dengan
non-materiil atau bukan kebendaan seperti penghargaan dan empati.
Penyelesaian Sengketa
Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), terdapat lima cara penyelesaian
sengketa, yaitu:
- Contending
(bertanding), yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang
lebih disukai oleh salah satu pihak atas pihak yang lainnya.
- Yielding
(mengalah), yaitu menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima
kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan.
- Problem
solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternatif yang memuaskan dari
kedua belah pihak.
- With
drawing (menarik diri), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa,
baik secara fisik maupun psikologis.
- In action (diam), yaitu tidak melakukan apa-apa.
Sedangkan menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), terdapat tujuh cara
penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yaitu:
- Lumpingit
(membiarkan saja), oleh pihak yang merasakan perlakuan tidak adil,
gagal dalam mengupayakan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk
mengabaikan saja masalahnya atau isu-isu yang menimbulkan tuntutannya dan
dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakan
merugikannya.
- Avoidance
(mengelak), yaitu pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi
hubungan-hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali
menghentikan hubungan tersebut, misalkan dalam hubungan bisnis hal serupa
bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menimbulkan keluhan
dielakkan saja.
- Coercion
(paksaan), pihak yang satu memaksakan pemecahan kepada pihak lain, ini
bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman untuk
menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian
secara damai.
- Negotiation
(perundingan), kedua belah pihak yang berhadapan merupakan
para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh
mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang
mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi
mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan
bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.
- Mediation
(mediasi), pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih
pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan
oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang
berwenang untuk itu.
- Arbitration
(Arbitrase), yaitu dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta
perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju
bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.
- Adjudication
(peradilan), yaitu pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk mencampuri
pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak
ketiga itu juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan itu
artinya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.
Contoh Studi Kasus Sengketa
