Jumat, 08 November 2019

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN






 Agisna Nailinnikmah
10316302
4TA06






JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019





KLAIM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Klaim kontrak konstruksi adalah permohonan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan jasa konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa atau antara penyedia jasa utama dengan sub – penyedia jasa atau pemasok bahan atau antara pihak luar dengan pengguna jasa/ penyedia jasa yang biasanya mengenai permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi lain. Sebagian besar klaim yang terjadi disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian suatu proyek. Faktor keterlambatan dapat berasal dari keterlambatan suatu proyek konstruksi dapat disebabkan kurangnya pengalaman pemberi order pekerjaan.
Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.                  Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
2.                  Perlindungan aspek lingkungan
3.                  Tata cara pembayaran
4.                  Keadaan memaksa (force majeure)
5.                  Para pihak
6.                  Cidera janji
7.                  Pemutusan kontrak kerja konstruksi
8.                  Isi atau rumusan pekerjaan
9.                  Tenaga ahli
10.              Jangka pertanggungan dan atau pemeliharaan
11.              Hak dan kewajiban para pihak
12.              Penyelesaian tentang perselisihan
13.              Perlindungan tenaga kerja



Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual. Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
1.     Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk  pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
2.     Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam  mengadakan interaksi.
3.               Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan.
4.                Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa.
5.            Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.



ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
  
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
1.                Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
2.               Ketenagakerjaan
Menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
3.               Keperdataan
Menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
4.               Pidana
Menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1.                  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.                  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.                  Suatu hal tertentu.
4.                  Suatu sebab yang diperkenankan.
Kontrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.



KONTRAK FIDIC
  
Kontrak FIDIC adalah bentuk standar yang paling umum digunakan sebagai kontrak konstruksi internasional di dunia saat ini. Kontrak FIDIC standar yang sering digunakan dalam kedua proyek konstruksi besar dan kecil, dan mereka cocok untuk pihak dari kebangsaan yang berbeda, berbicara bahasa yang berbeda dan berasal dari yurisdiksi yang berbeda.
The International Federation of Consulting Engineers, lebih dikenal sebagai FIDIC, dibentuk pada 1913, di Belgia. Hari ini, FIDIC adalah badan perwakilan internasional terbesar global yang terbentuk dari asosiasi nasional insinyur konsultasi, yang berasal lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Bentuk standar pertama kontrak konstruksi FIDIC, dikenal sebagai Red Book, edisi pertama, diterbitkan di 1957. Versi pertama dari FIDIC Buku Merah Kontrak didasarkan pada kontrak domestik yang dikembangkan berdasarkan kondisi ICE Kontrak diterbitkan oleh Institution of Civil Engineers. Hal ini menjelaskan banyak fitur hukum umum dari Suite FIDIC Kontrak, di kali disambut dengan skeptis oleh pengacara sipil.
FIDIC Buku Merah adalah standar, dan yang paling umum digunakan, bentuk kontrak konstruksi di semua proyek di mana desain yang disediakan oleh Pemberi Kerja, mengikuti rute pengadaan tradisional Desain, Bid dan Build. Kontraktor dibayar secara pengukuran untuk jumlah sebenarnya pekerjaan yang dilakukan. Jumlah Kontrak yang diterima didasarkan pada jumlah diperkirakan. Buku Merah telah secara signifikan berkembang sejak edisi pertama diterbitkan di 1957. Disebut Bank Pembangunan Multilateral (“MDB”) merah muda Book, pada dasarnya adalah sebuah amandemen terhadap Buku Merah diterbitkan di 2005, dikembangkan untuk digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh Bank. Itu 2010 Merah muda Book diganti edisi sebelumnya dari 2005 dan 2007.
Tipe kedua Kontrak FIDIC, disebut FIDIC Buku Kuning, adalah kontrak standar di mana desain dilakukan oleh Kontraktor. Buku Kuning juga dikenal sebagai kontrak Tanaman dan Design-Build. Kontraktor biasanya dibayar secara lump sum. The Yellow Book diterbitkan untuk pertama kalinya di 1963, dengan revisi berikutnya. Pada tahun 1990, mengikuti tren di industri konstruksi, perubahan yang signifikan terhadap kontrak FIDIC asli diperkenalkan dan FIDIC Perak Buku diterbitkan. Buku Perak digunakan untuk proyek-proyek EPC / Turnkey mana mayoritas risiko dialokasikan kepada Kontraktor. Desain dilakukan oleh Kontraktor dan pembayaran biasanya secara lump sum.
The FIDIC Red, Buku Kuning dan Silver diterbitkan bersama-sama pada bulan September 1999, dalam apa yang dikenal sebagai FIDIC Rainbow Suite. The FIDIC Rainbow Suite telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa yang berbeda dalam upaya untuk menghindari masalah dengan terjemahan tidak resmi dan tidak akurat. Bahasa mana FIDIC Rainbow Suite telah diterjemahkan termasuk Perancis, Cina, Arab, Polandia, Portugis, Rumania, Rusia, Spanyol, Turki dan Vietnam.
FIDIC Buku Putih, atau Konsultan Perjanjian Klien / Model Layanan, lain adalah bagian penting dan terkenal dari Suite FIDIC. Versi terbaru diterbitkan di 2017 dan saat ini salah satu bentuk yang paling banyak digunakan kontrak jasa profesional internasional. Edisi kedua dari Perjanjian-Konsultasi Sub menyertai Buku Putih juga telah diterbitkan.
Lain, kurang terkenal kontrak FIDIC termasuk yang disebut Buku hijau, yang merupakan kontrak bentuk pendek ditujukan untuk proyek-proyek yang relatif kecil yang bersifat berulang atau durasi pendek di mana Majikan menyediakan desain. Berdasarkan pedoman FIDIC, USD 500,000 dan 6 bulan dianggap sebagai batas yang wajar pada modal dan durasi untuk proyek-proyek di mana bentuk Buku Hijau digunakan.
Bentuk lain dari FIDIC kontrak adalah apa yang disebut Buku emas. Edisi pertama Kitab Emas diterbitkan di 2008 dan didasarkan pada desain khas dan membangun bentuk kontrak di mana masa operasi dan pemeliharaan telah ditambahkan. Buku Emas mencakup berbagai kompleks layanan yang berbeda dan dimaksudkan untuk berlanjut setelah masa 20 tahun di mana pihak-pihak yang berniat untuk memperpanjang kerjasama mereka sepanjang durasi proyek. Akhirnya, yang kurang dikenal apa yang disebut FIDIC Blue Book Kontrak diterbitkan di 2006 dan merupakan bentuk kontrak untuk pengerukan, reklamasi dan pekerjaan konstruksi tambahan dengan berbagai macam pengaturan administrasi. Biasanya, itu adalah Majikan yang bertanggung jawab dari desain dan bagian yang paling penting dari kontrak Blue Book adalah deskripsi dari kegiatan itu sendiri, didefinisikan secara rinci dalam spesifikasi, gambar dan desain pekerjaan. Jenis Kontrak yang akan dipilih oleh Pemberi Kerja atau pihak tergantung pada kebutuhan masing-masing proyek dan kepentingan Majikan dan preferensi siapa yang harus bertanggung jawab atas desain. Buku Merah secara alami akan lebih baik jika Majikan memiliki lebih banyak pengalaman dalam desain dan ingin memiliki peran penting dalam proses desain. Jika tidak, Majikan dapat memilih untuk Buku Kuning atau bentuk lain dari Suite FIDIC. Silver Book biasanya lebih disukai jika tidak ada risiko besar yang tidak diketahui ada dan Majikan lebih memilih untuk memiliki keamanan yang lebih dari segi harga dan waktu.



DISPUTE atau SENGKETA
  
Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa pengertian sengketa dari beberapa sumber buku:
a.              Menurut Chomzah (2003:14), sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. 
b.        Menurut Amriani (2012:12), sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. 
c.         Menurut Rahmadi (2011:1), konflik atau sengketa merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihan-perselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

Terdapat dua jenis sengketa, yaitu sebagai berikut:
a.         Konflik Interest
Konflik interest terjadi manakala dua orang yang memiliki keinginan yang sama terhadap satu obyek yang dianggap bernilai. Konflik kepentingan timbul jika dua pihak merebutkan satu objek.
b.         Klaim Kebenaran
Klaim kebenaran di satu pihak dan menganggap pihak lain bersalah. Konflik karena klaim kebenaran diletakkan dalam terminologi benar atau salah. Argumen klaim ini akan didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma-norma dan hukum. Konflik kepentingan lebih kompromis penyelesaiannya dibanding konflik karena klaim kebenaran.

Tahap-tahap terjadinya sengketa.
Terjadinya sengketa biasanya ditandai dengan tahapan sebagai berikut:
1.            Tahap pra-konflik atau tahap keluhan, yang mengacu kepada keadaan atau kondisi yang oleh seseorang atau suatu kelompok dipersepsikan sebagai hal yang tidak adil dan alasan-alasan atau dasar-dasar dari adanya perasaan itu. Pelanggaran terhadap rasa keadilan itu dapat bersifat nyata atau imajinasi saja. Yang terpenting pihak itu merasakan haknya dilanggar atau diperlakukan dengan salah.
2.      Tahap Konflik (conflict), ditandai dengan keadaan dimana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi, melemparkan tuduhan kepada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan kepada pihak lawannya tentang keluhan itu. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar mengenai adanya perselisihan pandangan antar mereka. 
3.           Tahap Sengketa (dispute), dapat terjadi karena konflik mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan secara umum. Suatu sengketa hanya terjadi bila pihak yang mempunyai keluhan telah meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki bidang publik. Hal ini dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud supaya ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.

Penyebab Terjadinya Sengketa
Menurut Rahmadi (2011:8), terdapat enam teori penyebab terjadinya sengketa di masyarakat, yaitu:
a.         Teori Hubungan masyarakat 
Teori hubungan masyarakat, menitikberatkan adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam masyarakat. Para penganut teori ini memberikan solusi-solusi terhadap konflik-konflik yang timbul dengan cara peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok-kelompok yang mengalami konflik, serta pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagaman dalam masyarakat.
b.         Teori Negosiasi prinsip 
Teori negosiasi prinsip menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan diantara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat bahwa agar sebuah konflik dapat diselesaikan, maka pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.
c.         Teori identitas 
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakarya dan dialog antara wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan mengidentifikasikan ancaman-ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah pencapaian kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.
d.         Teori kesalahpahaman antar budaya 
Teori kesalahpahaman antar budaya menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Untuk itu, diperlukan dialog antara orang-orang yang mengalami konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya, mengurangi stereotip yang mereka miliki terhadap pihak lain.
e.         Teori transformasi 
Teori ini menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi maupun politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui beberapa upaya seperti perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan hubungan, dan sikap jangka panjang para pihak yang mengalami konflik, serta pengembangan proses-proses dan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi dan pengakuan keberadaan masing-masing.
f.          Teori kebutuhan atau kepentingan manusia 
Pada intinya, teori ini mengungkapkan bahwa konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif (substantive) berkaitan dengan kebutuhan manusia yang yang berhubungan dengan kebendaan seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan prosedural (procedural) berkaitan dengan tata dalam pergaulan masyarakat, sedangkan kepentingan psikologis (psychological) berhubungan dengan non-materiil atau bukan kebendaan seperti penghargaan dan empati.

Penyelesaian Sengketa 
Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), terdapat lima cara penyelesaian sengketa, yaitu:
  1. Contending (bertanding), yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai oleh salah satu pihak atas pihak yang lainnya. 
  2. Yielding (mengalah), yaitu menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan. 
  3. Problem solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternatif yang memuaskan dari kedua belah pihak. 
  4. With drawing (menarik diri), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis.
  5. In action (diam), yaitu tidak melakukan apa-apa.
Sedangkan menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), terdapat tujuh cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yaitu:
  1. Lumpingit (membiarkan saja), oleh pihak yang merasakan perlakuan tidak adil, gagal dalam mengupayakan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk mengabaikan saja masalahnya atau isu-isu yang menimbulkan tuntutannya dan dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakan merugikannya. 
  2. Avoidance (mengelak), yaitu pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubungan-hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut, misalkan dalam hubungan bisnis hal serupa bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menimbulkan keluhan dielakkan saja. 
  3. Coercion (paksaan), pihak yang satu memaksakan pemecahan kepada pihak lain, ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai. 
  4. Negotiation (perundingan), kedua belah pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada. 
  5. Mediation (mediasi), pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu. 
  6. Arbitration (Arbitrase), yaitu dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut. 
  7. Adjudication (peradilan), yaitu pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga itu juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan itu artinya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.

Contoh Studi Kasus Sengketa 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar